Pembahasan buku referensi yang berjudul "Aspek Hukum Pelaksanaan Sidang Online Perkara Pidana Di Negara Indonesia" dimulai dengan pendahuluan yang berisi tentang latar belakang dilaksanakannya sidang secara online kasus pidana di Unit Pelaksanaan Pemasyarakatan, yaitu karena adanya pandemi Covid-19. BAB II membahas tentang pengertian, tujuan dan kedudukan serta fungsi hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan konsep Indonesia sebagai Negara Hukum, yang dibahas di BAB III dari buku ini. Bab selanjutnya BAB IV membahas tentang sistem peradilan di negara Indonesia di mana negara wajib melaksanakan sidang peradilan secara cepat sebagai perlindungan terhadap hak asasi manusia kepada terdakwa Pembahasan lebih terperinci tentang hak asasi manusia di bahasdi bab selanjutnya yaitu di BAB V. Kemudian pada BAB VI di bahas secara mendalam tentang permasalahan pelaksanaan sidang online perkara pidana dan tentang aspek hukum ketatanegaraan pelaksanaan sidang online perkara pidana di unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan.