Buku kateogri hukum berjudul Hukum Keuangan dan Perbendaharaan Negara merupakan karya Herman. Materi muatan hukum keuangan negara dan perbendaharaan negara dalam buku ini, diawali melalui pendekatan konseptual-teoretik tentang keuangan negara, dan perbendaharaan negara. Bahasan selanjutnya adalah sisi perencanaan keuangan negara sebagai suatu perencanaan strategis, aspek yuridikitas, legalitas, dan legitimasi, termasuk untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, kaitannya dengan kewajiban pemerintah (bestuurszorg) dalam kerangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya sesuai dengan amanah Alinea IV UUD NKRI 1945. Perihal keuangan negara dan perbendaharaan negara dibahas lebih lanjut dalam hal pengadaan barang, dan jasa oleh pemerintah. Memuat bahasan efisiensi, dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui pengadaan barang atau jasa pemerintah.