Manusia sejatinya adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, manusia diharapkan bisa membuat ketenangan, kestabilan serta keamanan dibumi yang kita tinggali ini, namun perlu diketahui bersama bahwa fungsi manusia diciptakan bukan hanya tentang itu saja, lebih dari itu kita sebagai manusia diwajibkan untuk menjaga hubungan antar manusia lainnya. Agama Islam mengajarkan bahwa dalam berhubungan antar sesama manusia harus memberikan manfaat dan menghindari kedzoliman. Setiap praktek muamalah harus berdasarkan pada keadilan dan sunnah Nabi Muhammad SAW. serta menghindari kecurangan dan penipuan, termasuk dalam praktek jual beli yang harus dilakukan sesuai ajaran islam. Setiap muslim harus berperilaku sesuai dengan syariat islam untuk mendapatkan keridhaan Allah dalam kegiatan sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi. Buku ini bertujuan untuk memberikan ilmu yang membahas tentang tata cara yang lengkap untuk melakukan kegiatan ekonomi atau jual beli, tujuan utama Fiqih Muamalah ini hanya semata-mata agar kegiatan ekonomi manusia dapat berjalan dengan baik, terarah dan menguntungan untuk semua pihak tanpa terkecuali. Maka sudah sepatutnya ilmu-ilmu seperti Fiqh Muamalah ini selalu di ajarkan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, hal ini bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh, karena ekonomi atau kegiatan melakukan muamalah adalah sesuatu yang sangat berkaitan dan berhubungan erat dengan kehidupan kita sehari-hari.