Buku ini mengulas mengenai perempuan yang menjadi kepala rumah tangga dari berbagai sisi kehidupannya sebagai wujud perjuangan perempuan dalam mempertahankan ekonomi keluarga. Rumah tangga yang dikepalai perempuan terdiri dari dua jenis: pertama, rumah tangga yang secara de jure dikepalai perempuan, yang pasangan laki-lakinya meninggalkannya selamalamanya disebabkan karena perpisahan atau telah meninggal dunia, dan perempuan itu secara hukum berstatus cerai atau janda; kedua, rumah tangga yang secara de facto dikepalai perempuan dimana pasangan laki-lakinya untuk sementara waktu meninggalkannya, misalnya karena migrasi kerja dalam jangka waktu lama. Perempuan di sini secara hukum tidak berstatus kepala rumah tangga, dan sering merasa sebagai tanggungan, meskipun kenyataannya perempuan memikul tanggung jawab utama pada aspek keuangan ataupun pekerjaan domestik rumah tangga