Buku ini disusun menjadi 7 bab, mulai dari (1) Pendahuluan, (2) Teori Pembaharuan Hukum Pidana, (3) Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), (4) Penegakan Hukum, (5) Tindak Pidana Korupsi, (6) Konsep Justice Collaborator, (7) Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi. Buku ini disusun dengan harapan dapat bermanfaat untuk referensi dalam bidang-bidang ilmu yang berkaitan.