Hukum Ekonomi Internasional adalah bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan ekonomi antara negara-negara, organisasi-organisasi internasional, dan perusahaan-perusahaan dalam skala internasional. Hukum Ekonomi Internasional mencakup berbagai aspek, seperti perdagangan, investasi, kekayaan intelektual, lingkungan, pembangunan, dan penyelesaian sengketa. Hukum Ekonomi Internasional bersumber dari berbagai perjanjian, konvensi, deklarasi, resolusi, putusan, dan kebiasaan internasional yang mengikat para subjek hukum internasional. Hukum Ekonomi Internasional memiliki tujuan untuk menciptakan kerjasama, kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan berkelanjutan di dunia. Hukum Ekonomi Internasional juga menghadapi tantangan-tantangan yang timbul dari dinamika dan kompleksitas hubungan-hubungan ekonomi internasional.