Buku ini membahas tentang konsep dan praktik penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang dapat dibebankan kepada korporasi meskipun korporasi tersebut bukan sebagai terdakwa, apabila tindak pidana dilakukan oleh dan/atau atas nama korporasi. Hal ini dimungkinkan melalui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi secara kumulatif maupun alternatif sebagaimana diatur dalam UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta didukung oleh doktrin vicarious liability, asas independensi pengadilan, dan pendekatan pemidanaan retributif.