Sesuai Pasal 52 UU Dikti, SPMI merupakan kegiatan yang dilakukan secara otonom oleh perguruan tinggi untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidiakn tinggi secara berkelanjutan dan terencana. . Undang Undang Dikti (UU Dikti) menjadi dasar hukum implementasi SPM Dikti. Pengaturan tersebut ada dalam UU Dikti yaitu pada Bab III UU Dikti yang terdiri atas lima bab antara lain : Mutu Eksternal (SPME). Sistem Penjaminan Mutu (SPM Dikti), Standar Dikti, Akreditasi atau Sistem Penjaminan, PD Dikti, dan L2 Dikti
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.