Sesuai Pasal 52 UU Dikti, SPMI merupakan kegiatan yang dilakukan secara otonom oleh perguruan tinggi untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidiakn tinggi secara berkelanjutan dan terencana. . Undang Undang Dikti (UU Dikti) menjadi dasar hukum implementasi SPM Dikti. Pengaturan tersebut ada dalam UU Dikti yaitu pada Bab III UU Dikti yang terdiri atas lima bab antara lain : Mutu Eksternal (SPME). Sistem Penjaminan Mutu (SPM Dikti), Standar Dikti, Akreditasi atau Sistem Penjaminan, PD Dikti, dan L2 Dikti