Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) adalah bagian integral dari ajaran Islam, yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw empat belas abad lalu. sebagai bagian integral ajaran Islam, ZISWAF memiliki kedudukan yang strategis untuk menumbuhkan rasa solidaritas, empati, rasa peduli wong gede atau borjuis kepada wong alit atau proletar. Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim kaya yang hartanya telah mencapai nishab, sedangkan infak, sedekah dan wakaf hukumnya sunnah. Zakat dibagi ke dalam dua bagian, yakni zakat fitrah, dan zakat maal (zakat harta), menurut para pengamat, Masyarakat umumnya hanya mengetahui kewajiban membayar zakat fitrah, yang dibayarkan di akhir bulan Ramadhan, tetapi masih sedikit dari mereka yang mengetahui kewajiban untuk membayar zakat harta yang mereka miliki. Sehingga literasi zakat harta penting untuk disampaikan kepada Masyarakat, begitu juga dengan infak, sedekah, dan wakaf. Indonesia sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang sangat besar, menurut Kemenag potensi zakat sebesar Rp 327 triliun, sedangkan potensi wakaf uang sebesar Rp 180 triliun setiap tahunnya. Meskipun raihan dana ZISWAF masih jauh dari potensi yang ada, tetapi setiap tahun trennya menunjukan kenaikan. ZISWAF harus mulai diajarkan secara sistematis dan komprehensif, mulai dari level Masyarakat sampai level Pendidikan tinggi. Buku ini hadir untuk memperkaya literatur Manajemen ZISWAF yang jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari. Selamat membaca!.