Buku ini lahir dari kegelisahan intelektual sekaligus keresahan praktis yang penulis rasakan selama mengamati dan meneliti dinamika peradilan agraria di Indonesia. Ketegangan antara kepastian hukum yang diatur oleh sistem perundang-undangan dengan tuntutan keadilan sosial dari masyarakat akar rumput menjadi persimpangan krusial yang tidak bisa diabaikan. Di tengah kompleksitas regulasi dan tumpang tindih kewenangan institusi, peradilan agraria kerap kali menjadi arena tarik-menarik antara legalitas formal dan legitimasi sosial.