Mengikuti perkembangan zaman yang semakin kompleks, ruang lingkup hukum ketenagakerjaan terus mengalami dinamika. Munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru, seperti pekerja platform digital, pekerja lepas, dan pekerja jarak jauh, menuntut adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada. Selain itu, globalisasi dan liberalisasi ekonomi juga membawa tantangan baru bagi hukum ketenagakerjaan, terutama dalam menghadapi persaingan pasar kerja yang semakin ketat. Perubahan regulasi ketenagakerjaan di era kontemporer mencerminkan respons pemerintah dan masyarakat terhadap dinamika global yang berkembang cepat. Di Indonesia, misalnya, perubahan regulasi yang paling menonjol dapat dilihat pada pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada tahun 2020. Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Selain menjelaskan peraturan terbaru, buku ini juga membahas tantangan yang dihadapi oleh pengusaha dan pekerja dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut. Buku ini juga membahas tentang hukum ketenagakerjaan berdasarkan hukum Islam yang diharapkan agar memberikan wawasan dan perbandingan dengan hukum nasional. Buku ini layak menjadi referensi yang bermanfaat bagi praktisi hukum, akademisi, pengusaha, pekerja, serta pihak lain yang berkepentingan dalam memahami dan menerapkan hukum ketenagakerjaan di era kontemporer ini.