Sistem hukum yang berlaku di Indonesia terdiri atas sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Barat, yakni (civil law maupun common law atau hukum anglo saxon). Ketiga sistem hukum itu diakui oleh perundang-undangan, tumbuh dalam masyarakat dikembangkan dalam ilmu pengetahuan dan dipraktikkan pada peradilan Indonesia. Untuk itu, penting bagi mahasiswa hukum di Indonesia untuk memahami perbandingan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia tersebut agar dapat melihat persamaan dan perbedaan, untuk mengetahui sebab-sebab dan latar belakang daripada perbedaan dan persamaan tersebut dan pada akhirnya diharapkan dapat mengembangkan pembaruan hukum yang lebih kontekstual dan sesuai situasi dan kondisi zaman. Penulisan buku referensi ini adalah untuk dijadikan sebagai bahan materi kuliah untuk membantu mahasiswa dalam memahami perbandingan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam pada kegiatan perkuliahan pada Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN.