Peradilan Tata Usaha Negara saat ini berada dalam tantangan industrialisasi global, demokratisasi pemerintahan serta digitalisasi. Sehingga dibutuhkan pemikiran dalam rangka pembaharuan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yang adaptif dan responsif terhadap tantangan tersebut. Buku ini menyajikan telaah komprehensif atas perkembangan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) di Indonesia, dari akar filosofis hingga dinamika praksis dalam lanskap hukum administrasi modern. Mengurai periodeisasi perjalanan lembaga dan kompetensi peradilan TUN sejak era kolonial hingga era hukum elektronik, buku ini mengajak pembaca memahami kompleksitas sistem hukum acara TUN yang terus mengalami pergeseran seiring berkembangnya regulasi sektoral dan kebutuhan keadilan administratif. Melalui pendekatan historis, normatif, dan kritis, buku ini mengeksplorasi isu-isu penting seperti hukum administrasi, sengketa TUN khusus, diversifikasi jenis acara, hingga problem fragmentasi upaya administratif. Tidak hanya menganalisis kondisi ius constitutum, buku ini juga menawarkan pembaruan hukum acara peradilan TUN berupa gagasan penyempurnaan konsep objectum dan subjectum litis, prosedur pra-litigasi yang lebih integratif, masuknya pemeriksaan sengketa TUN umum dan sengketa TUN khusus serta penguatan pelaksanaan putusan peradilan. Pembaruan hukum acara peradilan TUN tersebut akhirnya diharapkan dapat terwujudnya kodifikasi undang-undang hukum acara peradilan TUN. Ditulis dengan bahasa yang sistematis namun mudah dipahami, buku ini mengupas banyak aspek penting: bagaimana sengketa administrasi diselesaikan, bagaimana sistem hukum acara berkembang lintas sektor, serta mengapa kita perlu merancang sistem yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pembaca juga akan diajak memahami arah masa depan hukum acara TUN, termasuk gagasan-gagasan pembaruan hukum yang relevan dan progresif. Sebagai kontribusi ilmiah dan praktis, buku ini penting dibaca oleh hakim, akademisi, advokat, birokrat, mahasiswa hukum dan pemerhati hukum administrasi. Untuk lebih memahami arah pembaruan hukum acara peradilan TUN menuju sistem yang lebih adil, efisien, dan adaptif terhadap tantangan administrasi publik modern.