Administrasi Pemerintahan Indonesia pasca Reformasi mengalami perkembangan yang sangat pesat akibat perubahan tatanan kenegaraan yang lebih demokratis. Perubahan tatanan kenegaraan tersebut diwujudkan melalui legislasi berbagai undang-undang yang berimplikasi langsung terhadap perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Jika sebelumnya Peradilan Tata Usaha Negara hanya berwenang mengadili Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) tertentu, kini Peradilan Tata Usaha Negara harus mengadili semua sengketa Administrasi Pemerintahan (Pasal 85 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung melalui berbagai produk kebijakan. Namun demikian, dalam praktik, masih ditemukan perbedaan wacana terkait kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk itu, buku ini berupaya menguraikan secara ringkas dan jelas perihal dasar-dasar kompetensi, sistem peradilan Indonesia, perkembangan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara beserta problematikanya, hingga terwujudnya kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat dan tegaknya Negara Hukum Indonesia.