Keinginan penulis dalam memperluas kajian pemikiran hukum khususnya dalam Hukum Adat merupakan bagian dari pengejawantahan penulis untuk turut ambil bagian dalam menggali dan mempertahankan nilai-nilai adat bangsa ini yang merupakan kasanah etentitas hukum Ke-Indonesiaan yang harus dilestarikan dan selalu dijaga untuk generasi yang akan datang. Hukum Adat sebagai bagian kasanah hukum yang berlaku di Indonesia sungguh merupakan kekayaan keilmuan yang sangat D vi berharga karena digali dan berakar serta tumbuh berkembang pada sosial budaya adat masyarakat Indonesia.