Izin dan perizinan merupakan bagian hukum administrasi. Perizinan tidak lepas dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan hukum tertentu, karena melekat wewenang dan kewenangan. Perizinan makin tumbuh subur dengan diberlakukan otonomi daerah, di mana daerah menjadikan izin sebagai alat untuk menciptakan bermacam-macam jenis perizinan dan sumber pendapatan. Paradigma lama bidang perizinan proses pelayanan yang panjang, lama, berbelit-belit, banyak instansi yang terlibat, dan jauh dari pelayanan publik yang transparan, efisien, dan murah. Dalam rangka percepatan dan peningkatan modal dan berusaha itu, diterapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota melalui sistem elektronik yang terintegrasi. I