Perkembangan politik hukum sumber daya Alam di Indonesia mengalami pasang surut di mana sumber daya alam yang dulunya merupakan salah satu penobang terbesar untuk menghasilkan devisa negara melalui eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam yang luar biasa untuk mengejar sebuah pertumbuhan ekonomi. Beberapa dekade terakhir seiring perubahan ekonomi dunia berdasarkan penelitian Kenichi Ohmae dinyatakan bahwa memasuki era globalisasi, sumber daya alam tidak menjadi indikator utama pencapaian kemakmuran suatu bangsa. Kemajuan suatu bangsa sekarang sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan tingkat kemajuan teknologi. Terbukti apabila kita melihat eksistensi negaranegara seperti Korea, Taiwan, Singapore sebagai contoh beberapa negara yang sangat mengandalkan kualitas sumber daya manusia dan tingkat teknologi dalam memajukan bangsanya. Akan tetapi menurut penulis apabila dibicarakan dari perspektif paradigma konstruktivisme, maka realitasnya sesungguhnya beragam sebab realitas yang ada menunjukkan bahwa masih ada negara-negara yang untuk mencapai kemakmuran bangsanya tetap mengandalkan sumber daya alam selain kualitas sumber daya manusia dan teknologi belaka. Buku ini juga menguraikan tentang gambaran potret politik hukum Indonesia, teoritik politik hukum, konflik sumber daya alam sehingga dapat ditengahkan sebuah pemikiran yang mendasarkan pada realitas dan berpijak pada teoritik sebagai sebuah landasan berfikir secara kritis sehingga dihasilkan pemikiran atau gagasan tentang sebuah rekonstruksi desain politik hukum sumber daya alam berbasis kemakmuran rakyat. Salam literasi Indonesia…..