Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dibatasi oleh sekat-sekat suku, agama, dan ras. Termasuk sekat wilayah negara, sosial, politik, dan hukum karena HAM adalah hak yang asasi diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia tanpa melihat adanya sekat atau perbedaan tersebut. Negara hadir memberikan perlindungan HAM melalui pembentukan berbagai instrumen dan institusi yang memberikan jaminan perlindungan HAM termasuk dalam konstitusi negara, karena Indonesia sebagai negara hukum. Buku ini mencoba menguraikan hukum HAM secara sederhana sehingga mudah dipahami antara lain: Selayang pandang HAM, Sejarah lahir dan perkembangan HAM, HAM dalam perspektif negara hukum, HAM dalam perspektif Konstitusi dan Eksistensi peradilan HAM