Potensi Kekayaan keanekaragaman hayati merupakan masa depan umat manusia sebagai sumber ketahanan pangan, kesehatan dan energi. Tapi dalam perkembangan saat ini laju kerusakan dan kepunahan juga sangat mengkhawatirkan. Pembangunan kerangka hukum nasional konservasi keanekaragaman hayati berpusat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang melindungi lebih dari 25 juta ha ekosistem daratan dan lautan ke dalam sistem kawasan yang dilindungi (protected areas), tetapi dalam implementasinya undangundang ini masih banyak mengandung berbagai kelemahan. Di mana paradigma konservasi keanekaragaman hayati di masa lalu yang lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan dan kurang memperhatikan aspek pemanfaatan kawasan konservasi dan pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati berbasis kesejahteraan masyarakat sehingga merasa memiliki kekayaan yang terbesar (mega diversity) di dunia. Untuk itu menemukan hukum konservasi khas Indonesia harus dilakukan untuk menjaga dari kepunahan yang terus mengancam. Buku ini menjadi penting untuk dibaca dan direnungkan agar kita semua mampu berfikir bagaimana kesejahteraan masyarakat dapat dicapai lewat upaya-upaya konservasi yang dilakukan secara berkelanjutan didukung regulasi yang peduli dan berbasis kesejahteraan masyarakat.