Berangkat dari salah satu substansi kajian dalam Pengantar Hukum Adat di Indonesia, buku ini mencoba memberikan uraian-uraian secara ringkas, sederhana dan praktis mengenai Hukum Waris Adat yang menyangkut mulai dari Perkawinan Adat, Sistem Hukum Waris dan Azas-Azas Hukum Waris Adat, Harta Waris, Golongan Ahli Waris dan Proses Pewarisan. Maksud dan tujuan dari buku ini adalah untuk dapat memberikan gambaran bagaimana Hukum Waris Adat di Indonesia yang tidak terlepas hubungannya dengan susunan masyarakatnya diberbagai daerah yang berbeda-beda. Hal ini terutama dimaksudkan untuk dapat memberikan bekal pengetahuan bagi para mahasiswa atau juga bagi pembaca untuk mengenal Hukum Waris Adat secara mudah. Satu harapan penulis semoga buku ini bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan Hukum dan dapat dijadikan rujukan sebagai bahan baku bagi penelitian lebih lanjut. Di samping itu mudah-mudahan pula akan dapat berguna bagi kepentingan pembentukan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan pembinaan dan pengembangan Hukum Waris Nasional. Diharapkan pula kontribusi dalam buku ini dapat pula memenuhi kebutuhan praktek di dalam