-->
Para penegak hukum dimanapun posisi mereka seharusnya menyatakan diri sebagai kaum vigilantes orang-orang yang berjihad dalam hukum. Mereka tidak hanya membaca undang-undang tetapi diresapi dengan semangat untuk meluapkan keluar makna undang-undang yang ingin menyejahterakan rakyat. Para penegak hukum yang berjihad untuk memunculkan kekuatan hukum akan senantiasa memeras dan mendorong kata-kata dari teks hukum sampai ketitik paling jauh (ultimate) sehingga kekuatan hukum keluar dari persembunyiannya. Hakim bukan lagi les bouches, qui prononcent les parales de la loi (mulut yang mengucapkan kata-kata undang-undang) melainkan menjadi vigilante atau mujtahid. Penegak hukum tidak lagi menggunakan cara berhukum dengan pendekatan positivistik tetapi juga mempertimbangkan aspek moral/relgion ataupun ethic serta socio legal. Dengan demikian hakim yang berhati nurani dalam memutus perkara juga menghasilkan keadilan (sukma hukum) yang berhati nurani serta menegakan pengadilan yang berhati nurani (conscience of the court) guna mewujudkan keadilan sebagai sukma hukum atau roh hukum sebagai dambaan pencari keadilan (justisiabellen). Buku ini mencoba mengungkap sesuatu yang besar dengan didasari sudut pandang filsafat hukum untuk mewujudkan keadilan berhati Nurani. Salam literasi Indonesia