Pariwisata di Indonesia telah menjadi sebuah industri pariwisata yang terbesar dan merupakan andalan dalam menghasilkan devisa negara, disisi lain industri pariwisata nasional juga menjadi andalan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya peranan pariwisata dalam pembangunan ekonomi sudah tidak dapat diragukan lagi, peranan pariwisata sebagai penghasil devisa, penyerapan tenaga kerja maupun untuk mengatasi kemiskinan serta sebagai sarana pemerataan pembangunan. Begitu pentingnya peranan pariwisata maka diperlukan politik hukum bidang kepariwisataan yang dapat menopang dan dapat mengakomodir pembangunan dan pengembangan pariwisata nasional sehingga benarbenar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Buku ini merupakan bagian dari penelitian penulis yang melihat pariwisata dari sudut pandang desain politik hukum pariwisata yang berbasiskan kesejahteraan, merupakan sumbangsih pemikiran penulis guna mewujudkan pembangunan pariwisata Indonesia dari sudut pandang regulasi dan perspektif hukum