Buku ini hadir guna memberikan pencerahan bagi para penstudi hukum berkaitan dengan dasar-dasar atau pokok-pokok tentang Hukum Agraria dan dari segi filosofis lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dimana sesungguhnya merupakan jawaban atas ketidakadilan peraturan perundang-undangan zaman kolonial terhadap kedudukan tanah yang dimiliki rakyat Indonesia. Buku ini terlahir dengan konsep dasar-dasar Hukum Agraria Nasional diimbangi dengan dasar hukum yang disesuaikan dengan perkembangan terbaru. Adapun substansi dari buku ini antara lain memuat antara lain Bagian pertama: Pengantar berupa pengertian agraria, Hukum agraria, dan pokok-pokok agraria, Bagian ke-dua: Sejarah Hukum Agraria, Bagian ke-tiga: Politik Hukum Agraria Nasional, Bagian ke-empat : Hak-hak Agraria, Bagian ke-lima: Hak atas tanah, Bagian ke-enam: Peralihan hak atas tanah, Bagian ke-tujuh: Pendaftaran Tanah. Semoga buku ini memberikan setetes embun yang membasahi dahaga kilmuan bagi para penstudi hukum. Membaca buku ini mengajak pembaca untuk menelusuri kebijakan terkait dengan konsep dasar-dasar dan perkembangan Hukum Agraria Indonesia di era digitalisasi menuju hukum modern.