Hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank. Yang berisikan peraturan hukum (norma hukum), dan asas-asas hukum, struktur hukum, dan budaya hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang perbankan. Kajian dalam Hukum Perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah (know how costumer principle). Prinsip-prinsip perbankan ini ada yang tersirat juga tersurat dalam Undang-undang Perbankan, juga tercermin dalam implementasinya. Salah satu kajian hukum perbankan yang selalu menarik untuk dilakukan pengkajian adalah Prudent Banking Principle baik eksistensinya maupun implementasinya terutama dalam usaha penyaluran kredit kepada masyarakat. Buku ini mencoba menggali dari dasar-dasar Hukum Perbankan terutama menyangkut peran dan fungsi perbankan, Kajian Bank Indonesia sebagai bank sentral, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Mengungkap dan menjelaskan Prudent Banking Principle baik dari sisi peran kelayakan penyaluran kredit bank, penggolongan kredit macet, indikator kredit dapat dikategorikan macet, serta langkah dan upaya penyelesaian kredit macet. Semoga bermanfaat,