Di Indonesia, secara konstitusional pengaturan mengenai Corporate Social Responbility (CSR) yang diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia lebih dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diatur pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), telah ditegaskan bahwa bumi dan serta seisinya merupakan kekayaan yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini maka setiap korporasi atau perusahaan yang mengembangkan kekayaan alam, melekat secara konstitusional, tanggung jawab sosialnya untuk lingkungan serta kemakmuran masyarakat. Meski demikian, landasan konstitusional di atas perlu dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih terperinci. Hal ini kemudian yang mendorong terbitnya berbagai perundang-undangan yang memiliki relevansi dan karakteristik penting dan mendukung, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).