JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum lagi-lagi mengulur tenggat penyerahan laporan penggunaan dana kampanye partai politik peserta pemilu legislatif lalu. Kemarin, KPU memutuskan mengundur batas akhir penyerahan laporan itu sampai 27 Juli setelah sebelumnya menetapkan batas akhir 19 Juli. Awalnya, laporan dana kampanye partai-partai politik malah ditetapkan sudah harus diterima KPU pada 7 Juli. “Seharusnya memang ada sanksi, namun di Undang-Undang 12/2003 tentang pemilu legislatif tidak ada soal sanksi,” kata Ketua Kelompok Kerja Audit Dana Kampanye KPU Mulyana W. Kusumah di Jakarta kemarin.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.