Promes Wanhankamnas senilai US$ 3 Milyar yang diperjualbelikan di luar negeri kini menjadi heboh. Pemerintah Indonesia menganggap Promes yang ditandatangani Ibnu Hartomo pada 1985 tidak sah
Tags:
Keyword:
Untuk membaca, silahkan
unduh aplikasi di bawah ini: