Rancangan Undang-Undang Penyiaran tak henti-henti dihunjam protes. Dalam pandangan para praktisi penyiaran, kandungan rancangan undang-undang yang terdiri atas 10 bab dan 63 pasal tersebut merugikan mereka. Sedemikian gencar protes itu sehingga terkesan masalah RUU Penyiaran sudah seperti masalah hidup-mati. Jadi, tak perlu heran mengapa RUU yang sudah diajukan sejak dua tahun lalu itu sampai kini tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.