Undang-undang bea meterai yang diberlakukan sejak Januari 1986 membebaskan bea meterai berbagai dokumen imigrasi, seperti; paspor, izin pergi & kembali dari luar negeri, kims, & perpanjangan izin tinggal. Dalam UU terbaru ini, mulai diberlakukannya Bea Meterai elektronik atau Bea Meterai digital sejak 2021. Bea Meterai elektronik atau disebut juga e-Meterai merupakan meterai yang dipakai untuk dokumen elektronik. Sebab sebelumnya, Bea Meterai hanya berwujud kertas dan digunakan untuk dokumen dalam bentuk fisik atau kertas juga.