Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah usaha sistematis untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 mencakup berbagai aspek terkait keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan di tempat kerja. Sejarah K3 dimulai sejak era Revolusi Industri, yang kemudian berkembang dengan regulasi yang lebih komprehensif untuk meningkatkan kondisi kerja. Tujuan utama K3 adalah melindungi pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Regulasi K3 di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang, termasuk UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Standar internasional seperti ISO 45001 dan pedoman ILO memberikan kerangka kerja untuk penerapan sistem manajemen K3 yang efektif. Sektor-sektor industri tertentu, seperti pertambangan, konstruksi, dan manufaktur, memiliki regulasi K3 spesifik sesuai dengan risiko yang terkait dengan industri tersebut. Manajemen risiko K3 melibatkan identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi. Identifikasi bahaya adalah langkah awal yang penting, diikuti dengan penilaian risiko untuk menentukan prioritas penanganan. Pengendalian risiko dilakukan melalui penggunaan APD, substitusi bahan berbahaya, perubahan prosedur kerja, pengendalian teknis, dan administratif.