Buku ini mengupas secara komprehensif isu pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana terorisme dalam kerangka hukum pidana nasional, khususnya dalam konteks KUHP baru. Dengan semakin kompleksnya modus operandi terorisme, korporasi sering kali terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung aksi terorisme melalui pendanaan, penyediaan fasilitas, atau keterlibatan lainnya, buku ini membahas landasan hukum, elemen pertanggungjawaban pidana, serta mekanisme penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Buku ini juga menyoroti pembaruan yang diatur dalam KUHP terbaru, yang memberikan ruang lebih jelas untuk menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan mahasiswa hukum, buku ini menjadi referensi penting dalam memahami dinamika hukum pidana modern di Indonesia. Buku ini tidak hanya menguraikan konsep teoritis tetapi juga memberikan rekomendasi kebijakan dan implementasi praktis dalam upaya memerangi terorisme melalui pendekatan yang lebih terintegrasi dan efektif.