Sistem waris Islam pada hakikatnya terus berlanjut dan sekaligus mere
visi sistem waris yang sudah tidak asing lagi bagi kebanyakan orang Arab
pada masa Jahiliah. Artinya, masyarakat Arab Jahiliah sudah mengenal sistem
pewarisan, tetapi belum formal dan berdasarkan aturan yang berlandaskan
hawa nafsu karena kekuatan fisik serta keharusan laki-laki dan dewasa
menjadi kriteria utama.