Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Lingkungan Peradilan Agama

Hukum
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Lingkungan Peradilan Agama

1 MB
ebook
11 Dilihat
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah. Cara penyelesaian sengketa perbankan syariah telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai berikut: ayat (1) penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Ayat (2) dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad. Ayat (3) penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Buku ini memaparkan penyelesaian sengketa perbankan syariah di lingkungan Peradilan Agama. Diharapkan hadirnya buku ini dapat menambah khasanah literasi ekonomi dan perbankan syariah terutama dalam penyelesaian sengketa di Peradilan Agama.

Tags:
Keyword:
Penerbit
ISBN
978-623-8468-13-3
Kategori
eISBN
noeisbn

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Dhian Indah Astanti, S.H., M.H.; Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H.; Mukharom, S.H.I., M.H.

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit Damera Press

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Lingkungan Peradilan Agama

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Lingkungan Peradilan Agama

Dhian Indah Astanti, S.H., M.H.; Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H.; Mukharom, S.H.I., M.H.

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku