Penjualan Harta Wakaf Tidak Produktif Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Hukum
Penjualan Harta Wakaf Tidak Produktif Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

1 MB
ebook
31 Dilihat
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Berkaitan dengan pengelolaan harta wakaf, Pasal 40 UU Wakaf menegaskan bahwa, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Ketentuan berikutnya yang berkaitan dengan pengelolaan harta wakaf adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Wakaf yang menyatakan bahwa nadhir atau pengelola harta wakaf wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Dari aturan yang berlaku di Indonesia secara yuridis jelas bahwa benda atau barang-barang-barang wakaf tidak bisa diganti atau pun diperjulabelikan sesuai dengan amanat Pasal 40 UU Wakaf. Begitu juga dengan Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa benda wakaf tidak boleh dilakukan perubahan atau penggunaan lain yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf itu artinya secara yuridis Penjulan barang wakaf tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, bagaimana jika penjualan harta wakaf tersebut dengan pertimbangan bahwa harta wakaf sudah tidak produktif, sementara praktik di lapangan ada beberapa yang melakukan hal tersebut. Buku ini mencoba memaparkan dan menjelaskan masalah-masalah ini.

Tags:
Keyword:
Penerbit
ISBN
978-623-8468-06-5
Kategori
eISBN
noeisbn

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Dr. Ir. H. Sunardi, M.Pi., M.H.; Naskan, S.H., M.H.

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit Damera Press

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya

Buku Gratis

Penjualan Harta Wakaf Tidak Produktif Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Penjualan Harta Wakaf Tidak Produktif Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Dr. Ir. H. Sunardi, M.Pi., M.H.; Naskan, S.H., M.H.

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku