Berkaitan dengan pengelolaan harta wakaf, Pasal 40 UU Wakaf menegaskan bahwa, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Ketentuan berikutnya yang berkaitan dengan pengelolaan harta wakaf adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Wakaf yang menyatakan bahwa nadhir atau pengelola harta wakaf wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Dari aturan yang berlaku di Indonesia secara yuridis jelas bahwa benda atau barang-barang-barang wakaf tidak bisa diganti atau pun diperjulabelikan sesuai dengan amanat Pasal 40 UU Wakaf. Begitu juga dengan Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa benda wakaf tidak boleh dilakukan perubahan atau penggunaan lain yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf itu artinya secara yuridis Penjulan barang wakaf tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, bagaimana jika penjualan harta wakaf tersebut dengan pertimbangan bahwa harta wakaf sudah tidak produktif, sementara praktik di lapangan ada beberapa yang melakukan hal tersebut. Buku ini mencoba memaparkan dan menjelaskan masalah-masalah ini.