Ultra petita di hukum perdata dikonsepkan sebagai peneguh atas prinsip hakim bersifat pasif. Sehingga, hakim ketika dihadapkan pada perkara tertentu, yakni dalam pengertian ruang lingkup pokok sengketa yang diajukan kepadanya maka batasannya telah ditetapkan oleh para pihak yang berperkara. Pada konteks ini hakim hanya berwenang untuk memberikan pertimbangan pada apa yang dituntut dan tuntutan hukum yang disandarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim sekadar menilai, apakah suatu permasalahan yang dituntut dapat dibuktikan kebenarannya, dilarang menambah atau mengurangi tuntutan, dan tidak boleh memberikan lebih dari apa yang dituntut. Demikianlah logika pemahaman ultra petita di hukum perdata.