Akta notaris dalam perannya berfungsi sebagai pembuktian sah dalam suatu transaksi maupun perjanjian tertentu. Akta notaris memberikan kepastian secara hukum mengenai hal yang berkaitan dengan hak atau perikatan antarpihak. Struktur penyusunan akta notaris penting untuk diperhatikan mengingat bahwa akta notaris menjadi landasan untuk memastikan hak dan perikatan pihak yang bersangkutan secara hukum. Bagian kepala akta disusun berdasarkan aturan tertulis dalam Pasal 38 ayat (2) UUJN-P, susunan bagian isi telah diatur dalam Pasal 38 ayat (3) UUJN-P, demikian pula bagian penutup akta telah diatur dalam Pasal 38 ayat (4) UUJN-P. Buku ini menyajikan struktur dasar akta notaris serta teknik penyusunannya secara rinci guna memandu pihak-pihak tertentu dalam berpraktik menyusun akta notaris.