Buku ini memberi informasi terkait dengan penerapan Risk Based Approach (RBA) yang salah satunya di formulasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO). Peraturan ini merupakan implementasi dari fokus pemerintah Indonesia dalam memberikan kemudahan dalam perizinanvi berusaha dengan melakukan transformasi perizinan secara elektronik dengan pendekatan risiko menggunakan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Reformasi regulasi perizinan berusaha menerapkan Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) berbasis risiko, dengan tujuan pelaksanaan izin yang efektif dan efisien, kemudian pengawasan terintegrasi dapat terwujud dalam pemberian izin oleh pemerintah