-->
Buku dengan judul Hak Kekayaan Intelektual ini terdiri atas 10 (sepuluh) bagian yang masing-masing mengupas secara cermat unsurunsur yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual. Di dalam buku ini, tercantum berbagai instrumen hukum yang menjadi landasan bagi pengaturan HKI di Indonesia, antara lain Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016, dan Undang-Undang Merek serta Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016. Dalam konteks sosial, buku ini mengaitkan fenomena kekinian, misalnya, maraknya praktik pembajakan dan distribusi ilegal konten digital, serta dinamika penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses penciptaan karya