Buku ini memberikan gambaran tentang pengaturan pidana tambahan dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi, baik fungsi dan tujuan pengaturannya serta bagaimana praktik penerapan pidana tambahan terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor. Dengan demikian diharapkam memberikan pemahaman tentang hukum pidana korupsi khususnya mengenai sanksi pidana tambahan dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi baik teori dan praktiknya.