ini diharapkan dapat membuka cakrawala baru dalam penegakan hukum pada kejahatan korupsi yang selama ini masih menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana penjara dan cenderung kurang memperhatikan recovery atas kerugian negara.
Sehingga diharapkan pemberantasan dan penegakan hukum pada
tindak pidana korupsi pada masa mendatang lebih mengutamakan
pengembalian kerugian negara daripada penjatuhan pidana
penjara agar hukum kita lebih terasa asas manfaatnya