Buku ini membuka cakrawala baru dalam penegakan hukum pada kejahatan korupsi yang selama ini masih menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana penjara dan cenderung kurang memperhatikan recovery atas kerugian negara. Sehingga diharapkan pemberantasan dan penegakan hukum pada tindak pidana korupsi pada masa mendatang lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara daripada penjatuhan pidana penjara agar hukum kita lebih terasa asas manfaatnya