Pidana Medik adalah cabang hukum yang membahas tanggung jawab pidana tenaga medis, seperti dokter dan perawat, dalam menjalankan profesinya. Fokusnya adalah mengatur tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum pidana, terutama yang mengakibatkan kerugian atau cedera pada pasien. Konsep ini erat kaitannya dengan kasus malpraktik medis, di mana tenaga medis dianggap tidak memenuhi standar profesi atau mengabaikan kewajiban, sehingga berdampak negatif pada kesehatan pasien. Pidana medik memberikan perlindungan hukum bagi pasien sekaligus menjaga integritas profesi medis dari penyalahgunaan. Pidana Medik mencakup aspek seperti kelalaian medis, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya yang dapat berujung pada hukuman pidana. Sanksi bagi pelanggaran dapat berupa denda, pencabutan izin praktik, atau hukuman penjara, tergantung tingkat kesalahan dan dampaknya. Dengan penerapan pidana medik, diharapkan tercipta keseimbangan antara melindungi hak pasien dan memberikan perlindungan terhadap profesi medis dari tuntutan yang tidak berdasar.