Pendelegasian kewenangan peraturan perundang-undangan pada umumnya dapat menimbulkan masalah (the problem of delegation of legislative power is complex one), bukan hanya terdapat dalam bidang perpajakan, juga terdapat dalam bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HAN), yang tetap aktual dan terus menarik perhatian para sarjana hukum terkemuka di berbagai bagian dunia. Akar persoalan pendelegasian wewenang itu, terletak pada adanya perkembangan hubungan legislatif dengan eksekutif, dalam rangka ajaran tentang pemisahan (pembagian) kekuasaan (trias politica) yang oleh para ahli dipandang sebagai urat nadi pemerintahan demokratis di bawah faham