Pendelegasian kewenangan peraturan perundang-undangan pada umumnya dapat menimbulkan masalah (the problem of delegation of legislative power is complex one), bukan hanya terdapat dalam bidang perpajakan, juga terdapat dalam bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HAN), yang tetap aktual dan terus menarik perhatian para sarjana hukum terkemuka di berbagai bagian dunia. Akar persoalan pendelegasian wewenang itu, terletak pada adanya perkembangan hubungan legislatif dengan eksekutif, dalam rangka ajaran tentang pemisahan (pembagian) kekuasaan (trias politica) yang oleh para ahli dipandang sebagai urat nadi pemerintahan demokratis di bawah faham
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.