MANTAN Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menghirup udara bebas setelah dua tahun mendekam di Rumah Tahanan Markas Komando Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis pekan lalu. Ia menjalani hukuman itu karena divonis bersalah dalam kasus penodaan agama terkait dengan Surat Al-Maidah.