Buku yang merupakan hasil kajian ini juga merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri yang menugaskan BSKLN untuk melaksanakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengelolaan hubungan luar negeri dan politik