Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta agar rencana perubahan Undang Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua dilakukan secara komprehensif. Menurut anggota MRPsebagian besar kebijakan otonomi yang diatur sejak 20 tahun lalu justru tidak berjalan sampai sekarang. Pemerintah pusat dinilai setengah hati.