Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 48 menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Kebisingan kendaraan bermotor merupakan satu indikatornya. Adapun tingkat kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 80-175 cc, maksimal 83 desibel. Sedangkan yang di atas 175 cc maksimal 80 desibel.