Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 48 menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Kebisingan kendaraan bermotor merupakan satu indikatornya. Adapun tingkat kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 80-175 cc, maksimal 83 desibel. Sedangkan yang di atas 175 cc maksimal 80 desibel.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.